Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membentuk Pemantau Isi Siaran (PIS) di berbagai daerah sebagai bentuk pengawasan. Hal ini selaras dengan undang-undang di Indonesia.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan pembentukan PIS di berbagai daerah itu merupakan implementasi dari pasal 52 ayat (1) undang undang Penyiaran 32 tahun 2002, di mana Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.

Sebelumnya sudah terbentuk PIS Chapter IPNU Jawa Barat, PIS Chapter IPM Jawa Barat, PIS Chapter Unpas, PIS Chapter Panjalu, PIS Chapter Cihanjuang, PIS Chapter UMC, PIS Chapter UNISA, PIS Chapter Taman Anggur Subang, PIS Chapter Lakpesdam, PCNU Sumedang Chapter MTs Assalaam, SMK Brossa, dan lainnya. Terbaru, KPID mengukuhkan pembentukan PIS KBFKPPI chapter KBB.

"Maka sesuai pasal itu, kami diharuskan koordinasi dengan pemerintah yang dalam hal ini bukan hanya eksekutif dan legislatif, tapi juga termasuk masyarakat, komunitas, lembaga, keagamaan, bahkan mahasiswa," kata Adiyana saat ditemui di Parongpong, Rabu (24/4/2024).

Pembentukan PIS juga, kata Adiyana, didasari oleh banyaknya jumlah lembaga penyiaran di Jawa Barat yang mencapai 476 Lembaga penyiaran.

"Lembaga penyiaran di Jawa Barat ini yang terbanyak di Indonesia. Maka harus diakui jika KPID Jawa Barat tidak dapat menjangkau semuanya dalam waktu bersamaan. Sehingga melalui program pengawasan semesta, KPID Jawa Barat berinisiatif membentuk relawan Pemantau Isi Siaran di berbagai daerah," kata Adiyana.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, mengatakan pentingnya masyarakat turut berperan mengawasi isi siaran di media televisi dan radio. "Kita akui saat ini perkembangan teknologi makin pesat, dan ini berhubungan dengan masifnya lembaga penyiaran. Maka dibutuhkan kerja sama antarpihak memantau isi siaran," kata Tobias.

Pemantauan isi siaran, kata Tobias, bukan dalam konteks membatasi konten yang diproduksi lalu disiarkan. Namun memberi batasan yang jelas soal produk yang dihasilkan.

"Frekuensi itu sumber daya terbatas, milik masyarakat yang dikelola swasta. Maka mereka bertanggungjawab mengatur isi siaran. Penyiaran mempengaruhi preferensi masyarakat, baik perilaku termasuk pilihan saat Pemilu, apalagi mita menghadap kontestasi Pilkada," kata Tobias.

Deni Firman Rosadi, Divisi Sosialisasi, SDM, dan Pendidikan Pemilih pada KPU KBB, juga menekankan pentingnya isi siaran yang seimbang pada momen menjelang Pilkada serentak. "Seperti yang disampaikan Ketua KPID, isi siaran selama masa Pilkada nanti, jangan sampai tidak seimbang pada setiap calonnya. Maka itu perlu diawasi oleh masyarakat," kata Deni. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.